on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Perka Polri 4/2024 · Perka Polri No. 4 Tahun 2024 · Perka Polri Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SDM Polri) bertujuan untuk mewujudkan SDM Polri yang profesional dan unggul dalam rangka melindungi bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mengatur pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri yang meliputi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Polri. Pengukuran dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor melalui satuan pengemban fungsi sumber daya manusia. Hasil pengukuran bermanfaat bagi individu (pengembangan diri dan karier), institusi (perumusan rencana strategis dan kebijakan), dan masyarakat (sarana kontrol sosial).
Indeks profesionalitas diukur dengan komponen nilai utama (kinerja dan disiplin) dan komponen nilai pendukung (rohani, psikologi, kesehatan, jasmani, dan akademik). Kinerja dinilai dari penilaian kinerja tahunan, disiplin dinilai dari catatan pelanggaran kode etik atau disiplin, rohani dinilai dari perilaku dan pengetahuan keagamaan, psikologi dinilai dari kesehatan psikologi, kesehatan dinilai dari pemeriksaan kesehatan periodik, jasmani dinilai dari tingkat kebugaran, dan akademik dinilai dari kualifikasi dan kompetensi. Sumber data berasal dari Sistem Informasi Penilaian Kinerja, kepegawaian BKN, catatan personel, e-rohani, e-mental, Sicobar Presisi, e-binjas, dan Sistem Informasi Personel Polri.
Pengukuran dilakukan setiap tahun pada bulan April, meliputi tahapan persiapan (inventarisasi dan verifikasi data), pelaksanaan (input dan pengolahan data), penetapan hasil, dan pelaporan. Hasil pengukuran berupa indeks profesionalitas individu, unit kerja, kelompok tertentu, dan Polri secara keseluruhan. Hasil pengukuran individu bersifat pribadi dan rahasia, kecuali untuk kepentingan organisasi seperti promosi jabatan atau seleksi pendidikan.