Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan undang-undang ini mengharuskan penyesuaian dalam peraturan Bawaslu terkait pengawasan pencalonan.
Ketentuan Substansial:
- Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon: Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, termasuk memastikan pengumuman pendaftaran dilaksanakan tepat waktu, pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas sesuai prosedur, dan petugas bersikap netral.
- Pengawasan Proses Pendaftaran oleh Partai Politik: Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan bahwa partai politik hanya mendaftarkan satu pasangan calon, pasangan calon yang diusulkan tidak diusung oleh partai politik lain, dan partai politik memenuhi persyaratan perolehan suara atau kursi di DPRD.
- Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan: Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sesuai ketentuan, pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, serta verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penelitian Persyaratan Pasangan Calon: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan tata cara penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon dilaksanakan sesuai ketentuan, serta KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika ditemukan kejanggalan.
- Penetapan Pasangan Calon: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno, diumumkan secara terbuka, dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
- Larangan Penggantian Pejabat dan Penggunaan Kewenangan: Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap larangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan tidak menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.