For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 27/2015 · PERPRES No. 27 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 2015Publication Date:2 Maret 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 2015
Publication Date02 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pembentukan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan persidangan, sementara Badan Keahlian berfokus pada dukungan keahlian. Struktur organisasi meliputi Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat Utama. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, dukungan persidangan, dan pengawasan intern. Staf Khusus dapat diangkat untuk mendukung Pimpinan Dewan, dengan ketentuan pengangkatan dan masa bakti yang diatur secara rinci.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)