Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR, dilarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau, kecuali di tempat yang khusus digunakan untuk penjualan produk tembakau.
Perangkat Daerah (PD) terkait bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, menyelenggarakan pendidikan kesehatan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan KTR. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan Desa/Kelurahan Tanpa Rokok dan pengawasan sosial.
Pembiayaan untuk penyelenggaraan KTR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah. Dana dari Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk mengatasi kecanduan rokok dan dampak negatifnya, serta untuk pendidikan kesehatan dan pencegahan kecanduan merokok.