For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2002 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2002Publication Date:30 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date12 Oktober 2002
Publication Date30 September 2002
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kulon Progo. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan kepada orang pribadi. Obyek retribusi meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Surat Keterangan Kependudukan, pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Catatan Sipil, serta penerbitan Bukti Pelaporan, penggantian Kutipan Akta, Surat Keterangan tentang Akta Catatan Sipil dan legalisasi fotokopi Kutipan Akta. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa atas obyek retribusi tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tata cara penetapan retribusi meliputi pengisian Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) oleh pemohon, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi pada saat pelayanan diterima.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.