Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kulon Progo. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan kepada orang pribadi. Obyek retribusi meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Surat Keterangan Kependudukan, pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Catatan Sipil, serta penerbitan Bukti Pelaporan, penggantian Kutipan Akta, Surat Keterangan tentang Akta Catatan Sipil dan legalisasi fotokopi Kutipan Akta. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa atas obyek retribusi tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tata cara penetapan retribusi meliputi pengisian Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) oleh pemohon, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi pada saat pelayanan diterima.