on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
Also known as: Keppres 266/1961 · Keppres No. 266 Tahun 1961 · Keppres Nomor 266 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan pembentukan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia. KOKSI berasaskan Pancasila, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, dan Manifesto Politik Republik Indonesia serta Amanat Pembangunan Presiden. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta mengembangkan semangat gotong-royong melalui koperasi.
Fungsi KOKSI adalah menempatkan koperasi sebagai alat ekonomi terpimpin, sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat. Keanggotaan KOKSI meliputi seluruh perkumpulan koperasi yang didirikan berdasarkan perundang-undangan koperasi. Struktur organisasi KOKSI bersifat tunggal dan piramidal, terdiri dari KOKSI Nasional, KOKSI Daerah Tingkat I, dan KOKSI Daerah Tingkat II.
Presiden Republik Indonesia adalah Pimpinan Tertinggi KOKSI, dengan Menteri yang mengurusi koperasi sebagai Ketua Umum KOKSI. KOKSI Nasional dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi (DENASKOP), sementara KOKSI Daerah dipimpin oleh Dewan Daerah Koperasi (DEDAKOP) pada masing-masing tingkatan. Dewan-dewan ini terdiri dari Dewan Pleno dan Dewan Harian. Musyawarah Nasional Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan pokok gerakan koperasi. Keuangan KOKSI diperoleh dari perkumpulan koperasi, pemerintah, dan sumber lain yang sah.