For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 266 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia

Also known as: Keppres 266/1961 · Keppres No. 266 Tahun 1961 · Keppres Nomor 266 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 April 1961Publication Date:3 Juni 1961
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 1961
Publication Date03 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan pembentukan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia. KOKSI berasaskan Pancasila, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, dan Manifesto Politik Republik Indonesia serta Amanat Pembangunan Presiden. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta mengembangkan semangat gotong-royong melalui koperasi.

Fungsi KOKSI adalah menempatkan koperasi sebagai alat ekonomi terpimpin, sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat. Keanggotaan KOKSI meliputi seluruh perkumpulan koperasi yang didirikan berdasarkan perundang-undangan koperasi. Struktur organisasi KOKSI bersifat tunggal dan piramidal, terdiri dari KOKSI Nasional, KOKSI Daerah Tingkat I, dan KOKSI Daerah Tingkat II.

Presiden Republik Indonesia adalah Pimpinan Tertinggi KOKSI, dengan Menteri yang mengurusi koperasi sebagai Ketua Umum KOKSI. KOKSI Nasional dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi (DENASKOP), sementara KOKSI Daerah dipimpin oleh Dewan Daerah Koperasi (DEDAKOP) pada masing-masing tingkatan. Dewan-dewan ini terdiri dari Dewan Pleno dan Dewan Harian. Musyawarah Nasional Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan pokok gerakan koperasi. Keuangan KOKSI diperoleh dari perkumpulan koperasi, pemerintah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)