For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 1/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2010Publication Date:12 Maret 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date15 Maret 2010
Publication Date12 Maret 2010
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 797.345.506.000,00, belanja daerah sebesar Rp 916.230.395.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (118.884.889.000,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA), Penerimaan Dana Talangan Pengadaan Pangan dari Provinsi, dan Penerimaan Kembali Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dari Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Pengeluaran meliputi Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP), dan Pembayaran atas Penerimaan Dana Talangan Pengadaan Pangan kepada Provinsi.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)