on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara
Also known as: Peraturan BI 7/5/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/5/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana nasional yang terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada 26 Desember 2004. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah tersebut dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,00. Restrukturisasi kredit yang dilakukan akan digolongkan lancar hingga akhir Januari 2008. Ketentuan ini berlaku untuk kredit yang disalurkan kepada debitur dengan lokasi usaha di daerah terdampak bencana. Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah dalam penyediaan dana yang mencakup berbagai jenis pembiayaan dan pinjaman.