Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.009.950.399.239,00 dan belanja sebesar Rp. 975.249.676.763,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 34.700.722.476,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.537.468.509,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.664.069.390,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 79.873.399.119,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.818.228.815.255,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.676.082.902,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.806.552.732.353,18. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 87.467.673.709,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 114.574.121.595,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.