For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet

Also known as: Peraturan BPOM 28/2021 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 November 2021Publication Date:16 November 2021
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date16 November 2021
Publication Date16 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 942).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet. Pencabutan ini dilakukan karena sarang burung walet sebagai pangan segar perlu diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan, dan peraturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan hukum di bidang tersebut.

(-)

(-)