For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2020Publication Date:5 Maret 2020
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date06 Maret 2020
Publication Date05 Maret 2020
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Repubik Idonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, termasuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan layanan bagi anak yang mengalami masalah. Peraturan ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak atas perlindungan khusus. Kewajiban dan tanggung jawab juga dibebankan kepada orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya perlindungan anak. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pembentukan Forum Anak Daerah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta peran Perangkat Daerah (PD) dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh KPAD, dan pembiayaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)