Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, termasuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan layanan bagi anak yang mengalami masalah. Peraturan ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak atas perlindungan khusus. Kewajiban dan tanggung jawab juga dibebankan kepada orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya perlindungan anak. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pembentukan Forum Anak Daerah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta peran Perangkat Daerah (PD) dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh KPAD, dan pembiayaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan/atau sumber lain yang sah.