For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 18/2004 · Perda Kota Semarang No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2004Publication Date:29 November 2004
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date01 Desember 2004
Publication Date29 November 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. 2. Besaran uang representasi yang setara dengan gaji pokok Walikota untuk Ketua DPRD, 80% dari uang representasi Ketua untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD. 3. Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. 4. Penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan untuk Pimpinan DPRD, serta rumah dinas untuk Anggota DPRD. 5. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.

(-)

(-)