on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Perka BPKP 5/2018 · Perka BPKP No. 5 Tahun 2018 · Perka BPKP Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan ini mengatur tentang pengisian terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk memperoleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang profesional, kompeten, berintegritas, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mendayagunakan kompetensi mantan pejabat pimpinan tinggi madya.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi peserta pengisian terbatas JPT Pratama, yaitu harus berstatus sebagai Pegawai BPKP, memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda/IVc, pernah menduduki JPT Madya paling singkat 2 (dua) tahun, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, dan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Proses pengisian terbatas meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahap persiapan mencakup pembentukan Panitia Seleksi oleh Kepala BPKP. Tahap pelaksanaan meliputi penetapan peserta, seleksi administrasi, uji kompetensi (fit and proper test), penelusuran rekam jejak, dan penetapan calon Pimpinan Tinggi Pratama. Panitia Seleksi bertugas melakukan seleksi administrasi, menetapkan peserta yang lolos seleksi administrasi, menetapkan teknik penilaian uji kompetensi, melakukan uji kompetensi, melakukan penilaian terhadap pelaksanaan uji kompetensi, melakukan pemeringkatan terhadap hasil pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penelusuran rekam jejak peserta seleksi, dan menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan calon Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.