For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 22/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan, mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, dan mewujudkan keseimbangan ekologis dan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 17.323 hektar yang terdapat di wilayah kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pemerintah Daerah dapat menambah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai lahan cadangan.
  2. Larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum (seperti jalan umum, waduk, irigasi, dll.) atau karena bencana alam. Alih fungsi untuk kepentingan umum harus diganti dengan luasan lahan yang sama.
  3. Persyaratan alih fungsi lahan untuk kepentingan umum meliputi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
  4. Tata cara pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati melalui dinas, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian. Persetujuan diberikan oleh Bupati setelah verifikasi oleh tim verifikasi daerah.
  5. Ganti rugi wajib diberikan kepada masyarakat yang lahannya dialihfungsikan, sekurang-kurangnya sama dengan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasar, serta penggantian nilai investasi infrastruktur pada lahan tersebut.
  6. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan paraturan daerah ini.

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.