Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber keuangan daerah yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan/pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai fasilitas tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi tempat rekreasi dan olah raga termasuk golongan retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan luas ruangan, fasilitas, waktu pemakaian, volume, dan nilai tarif di tempat rekreasi dan olahraga.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dan harga pasar. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi untuk berbagai fasilitas seperti kolam renang, lapangan voli, lapangan golf, lapangan tenis, stadion, dan gedung serba guna, dengan variasi tarif berdasarkan waktu, jenis kegiatan, dan klasifikasi pengguna.