on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Also known as: Perma 4/2020 · Perma No. 4 Tahun 2020 · Perma Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi. Peraturan ini juga mempertimbangkan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam persidangan elektronik, termasuk kewajiban menggunakan format PDF untuk dokumen elektronik, kewajiban menyampaikan dokumen melalui pos-el Pengadilan, dan kewajiban mematuhi tata cara pemeriksaan saksi dan ahli secara elektronik.