For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar

Also known as: Peraturan KPK 8/2018 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2018Publication Date:23 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemePerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date27 Juli 2018
Publication Date23 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar, dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia dan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan pegawai secara berkeadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi pegawai yang ingin mengikuti program pendidikan formal setara S1, S2, dan S3. Persyaratan tersebut mencakup status kepegawaian, masa kerja, penilaian kinerja, batas usia, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan tugas sehari-hari bagi pegawai yang mengikuti Tugas Belajar, serta ketentuan mengenai kompensasi gaji selama masa Tugas Belajar.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, masa IWK dan hak kompensasi bagi Pegawai yang sedang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu, diperhitungkan sejak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)