Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dan Kecamatan Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang ada sebelumnya, yang telah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pengembangan ekonomi lokal. Kecamatan Paseh meliputi Desa Bongkok, Paseh, Legok, dan Cijambe, sedangkan Kecamatan Jalancagak meliputi Desa Kasomalang, Sarireja, Kumpay, Curugrendeng, Cisaat, Palasari, Nagrak, Cibeusi, Cibitung, Sanca, Bunihayu, dan Tambakan. Pusat pemerintahan Kecamatan Paseh berada di Paseh, dan Kecamatan Jalancagak di Jalancagak. Setiap perubahan desa yang tidak mengubah batas wilayah kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan kecamatan ini akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.