For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Also known as: Peraturan OJK 15/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2014

Status:
Active
Effective Date:7 November 2014Publication Date:7 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date07 November 2014
Publication Date07 November 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keterbukaan informasi atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) melalui kewajiban pelaporan bulanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat serta mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi Manajer Investasi KIK EBA untuk menyampaikan laporan bulanan yang mencakup informasi umum terkait KIK EBA, informasi tagihan, distribusi/pembayaran, dan informasi lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan tersebut. Bentuk dan susunan laporan harus sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

  1. Kewajiban Manajer Investasi KIK EBA menyampaikan laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan berlaku penuh mulai 1 Januari 2015.
  2. Sebelum tanggal tersebut, Manajer Investasi KIK EBA harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan melalui sistem pelaporan elektronik.

  1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  3. Denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.