Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Semarang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. Objek penyelenggaraan reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan subjeknya adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame, termasuk instansi pemerintah. Penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, dan keserasian lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Beberapa lokasi dilarang untuk pemasangan reklame, seperti depan kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Bupati, kecuali untuk beberapa jenis reklame tertentu seperti yang melalui media cetak dan elektronik, atau yang hanya memuat nama atau peruntukan tanah milik sendiri dengan ukuran terbatas. Izin penyelenggaraan reklame terdiri dari izin permanen dan non-permanen, dengan jangka waktu yang berbeda. Bupati berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame.