Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Banyumas dengan tujuan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pemanfaatan air tanah, mewujudkan masyarakat yang melindungi air tanah, menjaga kepentingan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan mendatang, menjaga kesinambungan fungsi air tanah, serta mengendalikan pemanfaatan air tanah secara bijaksana. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan. Wewenang dan tanggung jawab Bupati meliputi pengaturan dan pemberian izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi izin, penyusunan rancangan penetapan CAT, pengenaan sanksi administratif, dan tindakan darurat pengendalian daya rusak air. Pemanfaatan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, pariwisata, dan kepentingan lainnya. Penggunaan air tanah dilakukan melalui pengeboran atau penggalian dengan izin Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam skala kecil. Peraturan ini juga mengatur perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administratif.