For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 22/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAir Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 40 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Administrasi Air Bawah Tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1996 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Banyumas dengan tujuan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pemanfaatan air tanah, mewujudkan masyarakat yang melindungi air tanah, menjaga kepentingan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan mendatang, menjaga kesinambungan fungsi air tanah, serta mengendalikan pemanfaatan air tanah secara bijaksana. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan. Wewenang dan tanggung jawab Bupati meliputi pengaturan dan pemberian izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi izin, penyusunan rancangan penetapan CAT, pengenaan sanksi administratif, dan tindakan darurat pengendalian daya rusak air. Pemanfaatan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, pariwisata, dan kepentingan lainnya. Penggunaan air tanah dilakukan melalui pengeboran atau penggalian dengan izin Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam skala kecil. Peraturan ini juga mengatur perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administratif.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 26 berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.