For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2008Publication Date:10 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date10 Juli 2008
Publication Date10 Juli 2008
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah, khususnya kecamatan, di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan yang efektif dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Susunan Organisasi Kecamatan:** Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Desa dan Kelurahan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. 2. **Kewenangan dan Fungsi Camat:** Camat memiliki tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa. Fungsi Camat meliputi memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi wilayah kecamatan, dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan lintas sektoral. 3. **Jabatan dan Pengangkatan:** Camat adalah jabatan eselon III/a, Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a, serta Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dilakukan oleh Bupati, sementara pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.

1. Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)