For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:21 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date21 Agustus 2014
Publication Date21 Agustus 2014
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta memberikan manfaat kesehatan fisik dan psikis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat, nyaman, dan asri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebersihan Udara: Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun tidak bergerak. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas umum, tempat kerja ditetapkan sebagai kawasan tanpa merokok.
  2. Kebersihan Air: Setiap bangunan diwajibkan memiliki jaringan air kotor. Golongan niaga, jasa, dan industri diwajibkan memiliki sarana pengolahan air kotor.
  3. Kebersihan Sampah: Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi dengan masyarakat meliputi kegiatan pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah, meliputi penyapuan jalan utama, pengangkutan sampah, pengaturan TPSS dan TPAS, serta pengolahan dan pemanfaatan sampah.
  4. Keindahan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan keindahan melalui penataan dan pemeliharaan berbagai fasilitas dan elemen estetika kota.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait kebersihan dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

Setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).