on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Also known as: UU 17/2012 · UU No. 17 Tahun 2012 · UU Nomor 17 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Perkoperasian. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Koperasi dalam perekonomian nasional dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Koperasi Primer dan Sekunder, dengan persyaratan pendirian yang jelas. Koperasi harus memiliki Anggaran Dasar yang mencakup nama, tujuan, kegiatan usaha, dan ketentuan lainnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar. Koperasi juga diharuskan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi, serta dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, dan sumber lain yang sah. Pemerintah memiliki peran dalam pemberdayaan dan pengawasan Koperasi, termasuk pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.