on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
Also known as: PP 49/1996 · PP No. 49 Tahun 1996 · PP Nomor 49 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit luar negeri OECF Jepang yang digunakan untuk Proyek Renovasi Pabrik Pemintalan (Patal) Cilacap. Besarnya nilai penambahan modal adalah Rp 56.659.580.512,01. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.