Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Jayapura, sebagai daerah transit, rentan terhadap penyalahgunaan zat-zat ini. Peraturan ini menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, memenuhi hak pecandu untuk rehabilitasi, membangun pusat rehabilitasi, dan mengawasi tempat rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui kampanye hidup sehat, diseminasi informasi, peningkatan kesadaran, dan pemberdayaan masyarakat. Peran keluarga, remaja, satuan pendidikan, dan masyarakat ditekankan dalam pencegahan. Ketentuan lebih lanjut mengatur kewajiban dan sanksi bagi penanggung jawab satuan pendidikan, pemilik rumah sewa/kost, instansi pemerintah, dan pemilik tempat usaha dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika.