For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 9/2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 September 2019Publication Date:25 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date25 September 2019
Publication Date25 September 2019
Place of EnactmentTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019. APBD semula berjumlah Rp. 1.577.634.090.821,66 bertambah sejumlah Rp.54.776.457.497,86 sehingga menjadi Rp.1.632.410.548.319,52. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.754.350.618.950,81, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 121.940.070.631,29. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)