on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Djibouti Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Also known as: Keppres 52/1998 · Keppres No. 52 Tahun 1998 · Keppres Nomor 52 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara, berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan masing-masing.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mencakup kerjasama ekonomi dan teknik yang akan dikembangkan lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kerjasama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Kerjasama ini juga mencakup pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga ahli. Selain itu, dibentuk Komisi Bersama untuk memantau pelaksanaan persetujuan dan membuat rekomendasi yang diperlukan.