For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun ebagai Anggota DPR-GR

Also known as: Keppres 44/1964 · Keppres No. 44 Tahun 1964 · Keppres Nomor 44 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 1964Publication Date:20 Februari 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun ebagai Anggota DPR-GR
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1964
Publication Date20 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) menggantikan almarhum R.P.H. Iskandar Sulaiman. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat dari Ketua Umum Pengurus Besar Partai Nahdlatul-'Ulama dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dan Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)