For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2018 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2017Publication Date:12 Juli 2017
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date12 Juli 2017
Publication Date12 Juli 2017
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 63); 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 72);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Substansi peraturan ini mencakup laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari segi manfaat (outcome).

(-)

(-)