on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 61 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENEGASAN BATAS DESA DARMASABA KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
Also known as: Perbup Kabupaten Badung 61/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 61 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Darmasaba yang berbatasan dengan Desa Penarungan, Desa Sibang Kaja, Desa Sibang Gede, Kota Denpasar, serta Kelurahan Lukluk dan Kelurahan Sading. Penentuan batas tersebut dilakukan melalui metode kartometrik dan/atau survei lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas desa serta daftar titik koordinat yang spesifik. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi pilar batas (PBU, PABU, PBA, PABA) dan titik koordinat (TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan di kemudian hari.