Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 dibentuk dengan maksud untuk menjadi arah penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Jambi dan mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan dalam periode lima tahun. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan Provinsi Jambi yang tertib, unggul, nyaman, tangguh, adil, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Rencana kerja ini mencakup kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda bersama dengan Kepala PD, serta pelaporan hasil pengendalian dan evaluasi kepada Gubernur. RPJMD Tahun 2016-2021 dijabarkan ke dalam Renstra SKPD 5 tahunan, RKPD tahunan, dan Renja SKPD. RPJMD ini digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi dokumen rujukan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD dengan menyelaraskan tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi.