on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP 36/2023 · Permen KKP No. 36 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola penempatan API dan ABPI.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, listrik, serta alat dan/atau cara yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.