For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Pasuruan 2/2018 · Perda Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date10 Oktober 2018
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 842.685.745.331,95, belanja sebesar Rp 819.502.697.452,29, sehingga surplus sebesar Rp 23.183.047.879,66. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 109.151.989.411,80 dan pengeluaran sebesar Rp 5.010.113.995,88, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 104.141.875.415,92.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp2.779.903.092.585,61, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.847.201.860,85, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.774.055.890.724,76 per 31 Desember 2017.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp 106.672.474.115,80, saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp 127.324.923.295,58.
  • Laporan Operasional: Surplus dari operasi sebesar Rp 183.530.778.496,44, dengan beban luar biasa sebesar Rp 30.580.935.027,00, menghasilkan surplus LO sebesar Rp 152.949.843.469,44.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 106.672.474.115,80, saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 127.324.923.295,58.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal sebesar Rp2.602.383.222.723,02, ekuitas akhir sebesar Rp2.774.055.890.724,76.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos Laporan Keuangan.

(-)

(-)