on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 20/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.154.581.217.803,00, belanja sebesar Rp. 1.284.425.483.164,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 129.844.265.361,00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 172.344.265.361,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.500.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 129.844.265.361,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.