For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Also known as: Permenhub 68/2010 · Permenhub No. 68 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2010Publication Date:10 November 2010
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 November 2010
Publication Date10 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Perubahan ini meliputi definisi penundaan kapal dan penambahan definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT), ketentuan mengenai penggunaan jasa penundaan untuk kapal dengan panjang lebih dari 70 meter, perubahan jenis tarif atas Penerimaan Uang Perkapalan (PUP), penambahan ketentuan mengenai pelayanan jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu, serta perubahan terkait kontribusi jasa pemanduan dan penundaan oleh badan usaha pelabuhan dan pengelola terminal khusus. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai tarif penerbitan surat Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), perubahan tata cara penerimaan, penyetoran, penggunaan, dan pelaporan PNBP, serta ketentuan peralihan terkait penyetoran PNBP Tahun Anggaran 2010.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memudahkan implementasi pelaksanaan ketentuan terkait PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada jenis dan tarif PNBP, prosedur penerimaan dan penyetoran PNBP, serta pengaturan mengenai penggunaan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pembayaran PNBP, termasuk ketentuan mengenai piutang dan kelebihan pembayaran.

1. Pelaksanaan penyetoran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2010 yang selama ini di setorkan ke kantor pusat tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

(-)