For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: PMK 152/PMK.05/2007 · PMK No. 152/PMK.05/2007

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2007Publication Date:27 November 2007
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 November 2007
Publication Date27 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif layanan yang terdiri dari nilai tambah sebesar LPS + 1%, biaya provisi maksimal 1% dari nilai investasi, dan biaya administrasi sebesar Rp25.000.000. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol, yaitu perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.

(-)

(-)