For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2019 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait subsidi angkutan penumpang umum, pengaturan lebih lanjut mengenai angkutan massal berbasis jalan, pemberian subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, pengembangan industri jasa angkutan umum, dan penghapusan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penambahan definisi 'Subsidi' dalam Pasal 1.
  2. Pengaturan mengenai angkutan massal berbasis jalan yang harus didukung dengan mobil bus berkapasitas angkut massal, lajur khusus, trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan, dan angkutan pengumpan (Pasal 106).
  3. Penambahan Pasal 106A dan 106B yang mengatur lebih rinci mengenai jenis mobil bus yang digunakan dalam angkutan massal, lajur khusus, dan tahapan pengembangan angkutan massal.
  4. Penambahan Bagian Kelima A dan B serta Pasal 121A hingga 121K yang mengatur mengenai subsidi angkutan penumpang umum dan pengembangan industri jasa angkutan. Subsidi dapat diberikan pada trayek tertentu berdasarkan faktor finansial dan keterhubungan. Pengembangan industri jasa angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
  5. Perubahan Pasal 128 ayat (2) huruf a mengenai penghapusan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta peremajaan kendaraan dalam pengembangan angkutan massal.

(-)

(-)