For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 20/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan peraturan tersebut. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, UPT Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja UPT Puskesmas, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

(-)

(-)