Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan peraturan tersebut. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, UPT Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja UPT Puskesmas, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.