For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 5/2021 · Perda Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:30 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date01 September 2021
Publication Date30 September 2021
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang baru dan perlunya penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pengujian kendaraan bermotor, objek retribusi, pemberian tanda lulus uji berkala, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pembayaran retribusi, dan pengenaan denda apabila bukti tanda lulus uji hilang/rusak. Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa kendaraan bermotor yang lulus uji berkala akan diberikan tanda bukti lulus uji berkala dalam bentuk kartu uji (smart card) dan tanda uji dengan masa berlaku 6 bulan. Tata cara pembayaran retribusi dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai di tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau tempat lain yang ditunjuk. Denda sebesar Rp 250.000,00 dikenakan apabila bukti tanda lulus uji hilang/rusak pada saat wajib retribusi mengajukan uji berkala perpanjangan.

Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan dibedakan antara uji berkala pertama kali dan uji berkala perpanjangan. Tarif ini bertujuan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengujian kendaraan bermotor, termasuk biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.

(-)

1. Apabila bukti tanda lulus uji hilang/rusak, maka wajib retribusi dikenai denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat wajib retribusi mengajukan uji berkala perpanjangan.