For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1954 tentang Pembebanan Pada Saudara Umar Effendi Membayar Ganti Rugi

Also known as: Keppres 158/1954 · Keppres No. 158 Tahun 1954 · Keppres Nomor 158 Tahun 1954

Status:
Active
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Pada Saudara Umar Effendi Membayar Ganti Rugi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan administratif yang spesifik terhadap kasus tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada peraturan yang ada, yaitu Staatsblad tahun 1904 No. 241.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menerapkan ketentuan yang ada dalam Staatsblad tahun 1904 No. 241.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan ini berlaku secara spesifik untuk kasus Umar Effendi dan tidak memiliki dampak regulasi yang lebih luas.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan tanggung jawab Umar Effendi dalam mengganti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Umar Effendi diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.957,25.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab keuangan negara.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Keputusan ini mengacu pada pasal 3 dari Staatsblad tahun 1904 No. 241 untuk menetapkan penggantian kerugian.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan yang relevan karena keputusan ini bersifat spesifik untuk individu.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam keputusan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering dalam keputusan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi administratif atau pidana baru, karena keputusan ini merupakan penetapan administratif untuk penggantian kerugian negara yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.