For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung

Also known as: Perka BMKG 10/2024 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2024Publication Date:30 Oktober 2024
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Oktober 2024
Publication Date30 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hibah langsung. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung.

Ketentuan substansial mencakup kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; Perjanjian Hibah; registrasi Hibah Langsung; tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.

Hibah Langsung diklasifikasikan berdasarkan bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga) dan sumbernya (dalam negeri, luar negeri). Penarikan Hibah Langsung dilakukan tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Unit Penerima Hibah harus menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada Unit Pembina dan menyiapkan kajian rencana Hibah Langsung. Setiap Hibah Langsung yang akan diterima harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DJPPR (untuk hibah luar negeri) atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (untuk hibah dalam negeri).

Hibah Langsung harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah yang paling sedikit memuat identitas Pemberi dan Penerima Hibah, tanggal perjanjian, nilai hibah, peruntukan hibah, jangka waktu pelaksanaan, dan ketentuan persyaratan. Setiap Perjanjian Hibah Langsung yang telah ditandatangani dilakukan registrasi untuk memperoleh nomor register dari Kementerian Keuangan.

Unit Penerima Hibah Langsung dalam bentuk uang dapat membuka rekening untuk menampung uang dari Hibah Langsung. KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam DIPA. KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atau KPPN mitra kerjanya untuk pengesahan pendapatan dan/atau belanja Hibah Langsung. Sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah atau disetorkan ke kas negara.

PA/KPA yang menerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama Pemberi Hibah Langsung. KPA menerbitkan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS untuk pengesahan pendapatan dan pencatatan beban/aset yang bersumber dari Hibah Langsung.

(-)

(-)