on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 11/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah agar berjalan efektif dan efisien melalui penggunaan kendaraan dinas yang tertib dan terkendali. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Dinas yang terdiri atas kode wilayah, nomor polisi, serta kode atau seri akhir wilayah. Tanda nomor tersebut harus berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Kode wilayah ditetapkan dengan huruf AB, diikuti dengan angka arab sebagai nomor polisi, serta penggunaan huruf C atau VW sebagai kode atau seri wilayah. Selain itu, peraturan ini menetapkan daftar rinci alokasi nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo serta instansi terkait lainnya.