on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENATAAN TEMPAT INDEKOS ATAU RUMAH KONTRAKAN
Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kota Sukabumi seiring dengan meningkatnya sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan industri yang memerlukan fasilitas tempat tinggal sementara.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait tempat indekos dan rumah kontrakan, termasuk persyaratan bangunan (harus permanen atau semi permanen, memiliki ruang tamu, kamar mandi/WC yang memadai, pelataran parkir, dapur, dan akses jalan), kewajiban pemilik/pengelola (memiliki izin operasional, mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol, memiliki data penghuni, memenuhi standar bangunan, membuat tata tertib, melaporkan data penghuni ke RT/RW, menyediakan tempat sampah sementara, dan mengawasi penghuni), serta larangan bagi pemilik/pengelola (menggabungkan tempat indekos berbeda jenis kelamin, mendirikan bangunan tidak sesuai izin, membedakan perlakuan penghuni, melindungi pelanggar tata tertib atau pelaku kriminal, menampung penghuni melebihi kapasitas, dan menerima penghuni tanpa identitas).
Penghuni juga memiliki kewajiban (menaati tata tertib, administrasi kependudukan, melaporkan diri ke RT, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, menjaga ketertiban, menerima tamu di tempat yang disediakan, dan saling menghormati) dan larangan (membawa tamu lawan jenis ke kamar, membuat kegaduhan, meminjamkan/menyewakan tempat tanpa izin, melakukan perbuatan tercela, dan melakukan kegiatan terorisme).
Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan melibatkan perangkat daerah terkait, instansi lain, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Pengawasan meliputi operasi ketertiban dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Satpol PP berhak memeriksa identitas penghuni, isi kamar, dan mengamankan barang bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Satpol PP menindaklanjuti kepada aparat yang berwenang.