Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk-bentuk Kekerasan: Mengatur berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
- Hak-Hak Korban: Menetapkan hak-hak korban kekerasan, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, informasi, kerahasiaan, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, pendampingan, visum et repertum gratis, dan kemudahan dalam proses peradilan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Menentukan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, orang tua, wali, dan keluarga dalam perlindungan perempuan dan anak.
- Penyelenggaraan Perlindungan: Mengatur penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pencegahan, pelayanan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan.
- Kelembagaan: Memungkinkan pembentukan P2TP2A, Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kecamatan, dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Desa/Kelurahan.
- Kerjasama dan Kemitraan: Mengatur kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan LSM.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Menetapkan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan.
- Pendanaan: Sumber pendanaan perlindungan berasal dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.