on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 18/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Ketentuan Substansial: