Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi (RIPPARKO) untuk periode 2019-2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
- Menentukan wilayah KUPK, KSPK, dan KPPK yang sinkron dengan provinsi.
- Mengembangkan daya tarik wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.
- Meningkatkan pembangunan aksesibilitas dan amenitas pariwisata.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pariwisata.
- Meningkatkan investasi di bidang pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
- Destinasi Pariwisata (perwilayahan, daya tarik wisata, fasilitas umum, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, investasi).
- Industri Pariwisata (struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, tanggung jawab lingkungan).
- Pemasaran Pariwisata (citra pariwisata, kemitraan pemasaran, pengembangan pemasaran).
- Kelembagaan Kepariwisataan (organisasi, SDM pariwisata).
RIPPARKO menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, dunia usaha, pelaku wisata, dan masyarakat.