For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi kalimantan tengah Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas peraturan daerah provinsi kalimantan tengah Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32). 2. Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menggali dan menambah objek retribusi jasa usaha yang belum tertampung dalam peraturan sebelumnya, khususnya terkait pemanfaatan kekayaan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, terutama pada Pasal 10, 11, dan 12 yang mengatur struktur dan besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, dan Kantor. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti sewa rumah dinas, lapangan tenis, gedung, asrama, aula, mess, dan fasilitas lainnya. Selain itu, ditambahkan pula objek retribusi baru dari pemanfaatan aset daerah yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Penghubung di Jakarta.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dengan dipungutnya retribusi atas penghunian asrama mahasiswa Kalimantan Tengah berdasarkan peraturan daerah ini, maka ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)