on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah upaya pemerintah daerah dalam membina dan mengendalikan kegiatan usaha perdagangan melalui perizinan yang mudah, seragam, dan tertib untuk meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.