For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 11/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBanggai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Laut untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 579.715.126.290,- dan belanja daerah sebesar Rp. 615.992.067.002,-, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (36.276.940.712,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.457.940.712,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.181.000.000,-, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp. 36.276.940.712,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)